Maeda Atsuko's Graduation Parade Cancelled

Maeda Atsuko's graduation parade which was supposed to have been held at 15:30pm on August 27th before her graduation performance was cancelled. It was cancelled due to safety reason. It's estimated the crowd that will be gathered will be equal to the London Olympics medalists parade (around 50,000 people) which was recently held in Ginza.

The police had a tough time handling the crowd in Ginza. Hence, the police authorities have advised for the safety of not only the public but Acchan as well, that the parade be cancelled and the management has decided that they will follow the authorities suggestion.

Fans are probably disappointed but It's good that the management decided to cancel it. If the police will have a tough time, it's better to cancel the parade than take the risks.

[Download] AKB48 - Yume no Kawa [PV]




Di tengah menyambut hari kelulusan Acchan yang semakin dekat, dan di tengah mengarungi hari-hari galau para fans AKB48, maka kali ini saya bagiin PV dari single song buat perpisahan Acchan T.T
Mumpung ada temen seperjuangan ane yang mencarikan dan mengupload nih PV :D
Terima Kasih buat "Mac" yang telah membantu ane xD
Nah yang berminat PVnya silahkan dondot

 disini..


pasword: DiaryofWota

[Download] AKB48 - Gingham Check [PV]

tanpa basa dan basi mending langsung di download aja videonya gan disini


Heavy Rotation Chosen As Top Song on AKB48 Request Hour 2012



AKB48 held their annual live event “AKB48 Request Hour 2012 Setlist Best 100″ on 19-22 Jan 2012 at Tokyo Dome City and over the four days performed 100 top songs that were voted by fans. Interestingly, this year’s #1 song was “Heavy Rotation”, which was also chosen by fans as their most favorite song in the previous year.
Here’s the entire list of top 100 songs (consisting of single and coupling songs from AKB48, SKE48, NMB48 and SDN48):
100: Theater no Magami
099: Pajama Drive
098: Dakishimeraretara
097: Dear my teacher
096: Anata ga ite kureta kara
095: AKB Sanjou!
094: Higurashi no Koi
093: Wasshoi E!
092: High school days
091: Kataomoi no Taikakusen
090: Seifuku Resistance
089: To be continued.
088: 16-nin Shimai no Uta
087: Seventeen
086: Nakeru Basho
085: Ice no Kuchizuke
084: Hikkoshimashita
083: FIRST LOVE
082: Iikagen no Susume
081: Kimi ni Tsuite
080: Blue rose
079: Sougen no Kiseki
078: Nagisa no CHERRY
077: Overtake
076: Koi wo Kataru Shijin ni narenakute
075: 1! 2! 3! 4! Yoroshiku!
074: Wagamama Collection
073: Tenshi no Shippo
072: Gomenne, SUMMER
071: Himawari
070: Tsundere!
069: Saishuu Bell ga Naru
068: Locker Room Boy
067: Sasae
066: Kimi no Senaka
065: Arashi no Yoru niwa
064: Yankee Soul
063: Banzai Venus
062: Kanojo ni naremasuka?
061: Honest man
060: Uhho Uhhoho
059: RESET
058: Namida Surprise!
057: Seishun to Kizukanai mama
056: Only today
055: Korogaru Ishi ni Nare
054: RIVER
053: Kurumi to Dialogue
052: Chance no Junban
051: End Roll
050: Mammoth
049: Omoide Ijou
048: Zannen Shoujo
047: Kuchi Utsushi no Chocolate
046: Gyakuten Ouji-sama
045: Ookami to Pride
044: MARIA
043: 10-nen Zakura
042: Dareka no Tame ni ~What can I do for someone?~
041: Kuroi Tenshi
040: Yuuhi wo Mite iruka?
039: Pioneer
038: Temo Demo no Namida
037: Enjou Rosen
036: Enkyori Poster
035: Shoujo tachi yo
034: Itoshisa no Accel
033: Oogoe Diamond
032: Candy
031: Choose me!
030: Sakura no Ki ni Narou
029: Okie Dokie
028: Junai no Crescendo
027: Kimi to Boku no Kankei
026: Shonichi
025: Ponytail to Shushu
024: Kiseki wa Maniawanai
023: Seishun no Lap time
022: Zetsumetsu Kurokami Shoujo
021: Omatase Set list
020: Mushi no Ballad
019: Oh My God!
018: Beginner
017: Kareha no Station
016: Pareo wa Emerald
015: Heart-gata Virus
014: Kurukurupa-
013: Bird
012: Kimi no koto ga Suki dakara
011: Iiwake Maybe
010: Yokaze no Shiwaza
009: Nakinagara Hohoende
008: Dakishimecha Ikenai
007: Kaze wa Fuiteiru
006: Itoshiki Natasha
005: Team B Oshi
004: Flying Get
003: Kodoku na Runner
002: Everyday, Kachuusha
001: Heavy Rotation

irnadiana.com

http://www.irnadiana.com/

yap yap yap sekali lagi posting WEB si irna diana... bagi teman2 yang kuliah fakultas keguruan terutama jurusan bahasa inggris bisa saya katakan sangat saya sarankan mengunjungi alamat ini.

tampilan barunya bagus, buat belajar blogging juga bisa. bisa saya bilang saya perlu belajar dari si irna nih, lope lope lope

just visit and see by yourself

HrPing-Software Penstabil Ping


Hr Ping merupakan sebuah software yang digunakan untuk mengatasi hasil ping yang tidak stabil. Jadi koneksi internet kita bisa makin lancar dengan bantuan software ini.

Buat kalian yang ingin mendownloadnya, bisa kalian download

Cara menggunakan :
  1. Extract HrPingnya Pass: blogmaxpc.blogspot
  2. Copy HrPing.exe ke folder c:\windows
  3. Setelah itu klik ganda Hr Pingnya, terus ikuti proses instal
  4. Lalu tekan windows + R (RUN) pada keyboard
  5. Lalu ketikan hrping -t -l 10 yahoo.co.id
  6. klik Ok

MiniLyrics 7.1.778 Full Version


MiniLyrics 7.1.778 adalah versi terbaru dari minilyrics.
Software ini berfungsi untuk menampilkan lirik lagu pada player musik, saat anda sedang memutar lagu.

Cara menggunakan:
  1. Lakukan pengistalan seperti biasa.
  2. Buka playermusik dan mainkan lagu.
  3. Lirik lagu akan muncul secara otomatis.
Jika kalian menggunakan player yang belum suport, maka kalian harus menjalankan MiniLyrics 7.1.778 secara manual. Caranya, klik tombol windows > all program > MiniLyrics > 'MiniLyrics for your player name'

Download Transtool 9 Versi Terbaru Full Crack

Nah, posting kali ini saya mau berbagi download software penterjemah Transtool 9 versi terbaru.  Sebegai Sebelumnya saya sudah pernah posting


Anda pasti sudah sering dengar kehandalan software yang satu ini. Transtool mampu menerjemahkan mulai dari per kata, kalimat, paragraf bahkan Transtool mampu menerjemahkan dalam satu file. file ini sangat penting terutama buat yang berhubungan dengan tugas bahasa inggris.

Memang hasil terjemahan tidak seratus persen tepat seperti halnya Google Translate. Namun sejak dulu Transtool sudah populer sebagai software penterjemah. Seperti biasa pula Transtool yang saya mau bagi adalah Transtool versi 9 terbaru full crack. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut :

1. Download Transtool 9 Versi Terbaru dan cracknya Download
2. Setelah didownload lalu diinstal dengan cara klik setup32
3. Selanjutnya jalankan Transtool 9. Ingat jangan langsung menjalankan crack. Ini harus anda lakukan supaya crack berjalan lancar. Setelah itu tutup Transtool 9
4. Berikutnya Copy”TRANSTOOL4_CR” yang ada di folder crack ke C:TransTool
5. Jalankan “TRANSTOOL4_CR”
6. Akan muncul kotak 
7. Masukkan PaswwordMasukkan password : Syahrial ( S hurud besar)
8. Bila sukses akan muncul kotak dialog Crack bertuliskan “Pembunuh Licensi Berdarah Dingin”
9. Kemudian Klik Browse ke C:TransTool dan klik open pada 3
10. TransToolSelanjutnya klik saja Next lalu Finish

Bila anda menjalankan proses dengan benar maka, selamat Transtool Versi 9 anda sudah Full Version. Bila ada masalah link download mohon informasinya. Salam! emang iye emang begito....:P

Sejarah Gitar Bass

Bagi loe yang gemar memainkan bass, Tau ngga sih asal mula alat musik satu ini atau siapa yang pertama kali membuatnya? Bagi yang belum tau, mungkin artikel bisa menambah pengetahuan loe tentang alat musik ini.
Jika loe bertanya tentang siapa pembuat pertama kali bass elektrik? pasti jawabannya Leo Fender. Tapi bagaimanapun juga telah ada 5 jenis prototype yang belum begitu di ketahui, namun merupakan design awal dari bass elektrik yang di ciptakan sebelum fender memperkenalkan bass precisionnya di tahun 1951 kepada dunia.
Bass modern merupakan turunan langsung dari double bass, yang mana telah ada pada abad ke-17. Bagaimanapun designnya tetap sama sampai ke abad 20 yang merubah design bass menjadi lebih simpel dan praktis.
Di tahun 1920an, lloyd Loar, yang berkerja untuk gibson, mendesign double bass elektrik pertama. Bass ini menggunakan pickup electro-static, tapi amply untuk frekuensi bass belum dikembangkan. Jadi pada saat itu blum ada cara untuk mendengarkan instrument double bass tersebut.
Diawal tahun 1930an, paul tutmarc menjadi yang orang pertama yang memperbaiki ukuran double bass menjadi lebih praktis. Ukuran yang pertama dibuat hanya sebesar cello, dan mengunakan pickup rudimentary, namun hasilnya memiliki berat yang berlebihan, dan akhirnya diperbaiki bentuknya lebih menyerupai gitar.
Bass baru yang diciptakan ini memiliki panjang 42″, solid body, menggunakan kayu walnut hitam dan senar piano yang tetap dilengkapi dengan pickup.
Dan pertengahan tahun 30an, beberapa pengembang instrument musik - Lyon & Healy, Gibson and Rickenbacker, - memulai memasarkan eksperimental elektrik bass yang sama dengan prototype basss Tutmarc, yang lebih sedikit besar dibandingkan dengan double bass yang standard. Bagaimanaupun, bas itu tetap tinggi, tidak ,memiliki fret, dan di mainkan secara vertikal atau berdiri.
Sekitar tahun 1940, Paul Tutmarc jr memulai memproduksi gitar dan bass, termasuk bass Serenader. Produksi ini di distribusikan oleh L.D. Heater Music Co., di portland, Oregon, dan menjadi distributor terbesar untuk elektrik bass. Sang Genius itu menamainya dengan bass gitar - insturumen yang memilik fret dan di mainkan secara horizontal. Fitur utama dari produk tersebut adalah :
* Pickup - di design karena double bass sering tertutup dengen brass section dari sebuah band jazz.
* ukurannya - pemain double bass harus bisa berpergian sendiri, karena ukurannya yang besar, sering sekali ketinggalan di setiap perjalannya. Dengan design yang baru, pemain bass bisa berpergian dan beristirahat dengan bandnya.
Ada sedikit perubahan progres sampai Leo Fender menciptakan precision bass di tahun 1951. Penamaan Precision Bass dikarenakan fret yang ada di bass mengikuti note yang di mainkan secara presisi. Elektrik bass yang di produksi Leo fender ini, banyak yang memproduksi bentuk ini. Pada tahun 1957, bentuk pickupnya di rubah menjadi split pickup, dan pickguard dan headstocknya juga di redesign.
1960 Fender mendesign dan menciptakan Jazz bass, dengan 2 pickup yang sama ukurannya. Popularitas bass Fender kemudian diikuti oleh Gibson, Rickenbacker, dan Hohner. Hal ini yang semakin membuat popularitas bass elektrik meluas sampai sekarang.
Tahun 1959, Danelectro menciptakan pertamakali bass 6 senar, dengan tunse E A D G B E, dan Gibson dan Fender menggunakan ide ini untuk membuat Gibson EB-6 di tahun 1960, dan Fender VI di tahun 1962. Fender juga membuat bass 5 senar pertama dengan sebutan Fender V.
Tahun 1965, bass fretless Aubi dari Ampeg diciptakan dan di tahun 1968 8 string bass di perkenalkan oleh Hagstroem. Bass freetless 6 string (yang akhirnya dimiliki Les Claypool) di buat oleh Carl Thompson tahun 1978. Karena gaya permainan seperti slap dan pop, jumlah senar dan kombinasi kayu, neck dan lainnya pickup semakin menjadi bervariasi. EMG pickup yang menjadi pickup terlebar yang di gunakan di bass tersebut.
Pertama kali bass elektrik di populerkan oleh John Entwistle dan James Jamerson di tahun 60an, Jaco Pastorius dan Stanley Clarke di tahun 70an dan Marcus Miller dan Cliff Burton di tahun 80an. Di akhir 80an terlihat perbedaan dalam popularitas bass, sebagai fashion digunakan untuk electornic synthesised dance music. Bagaimanapun bass yang loe miliki sekarang merupakan perkembangan jauh dari double bass.
Sekarang, adalah Claypool (Primus) dan Flea (RHCP) yang menunjukan bagaimana pentingnya sebuah bass dalam musik modern. Gimana, sudah tau kan asal mula alat musik ini?!

pengertian Trias Politica

Bicara tentang ajaran Trias polica, maka muncul dua tokoh/pemikir
dunia yang sangat terkenal yaitu Montesquieu (1689-1755) dan John Locke
(1690). Kedua tokoh ini mempunyai hubungan sebagai guru dengan murid.
Montesquieu adalah guru dari John Lucke atau John Lucke adalah siswa dari
Montesquieu.

   
Bicara tentang keberadaan antara kedua tokoh ini, ketika kita bicara
dalam hubungannya dengan keberadaannya sebagai guru dan siswa, maka
yang paling mengenak untuk dibicarakan dalam hubungannya dengan
negara, yaitu munculnya teori Trias Politica dengan masing-masing
memberikan pendapatnya mengenai pentingnya pembagian kekuasaan di
dalam suatu negara hukum yang demokratis, yang dimaksudkan agar tidak
terjadi penyalagunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, untuk menghindari absolutisme kekuasaan di dalam negara tersebut
harus dipisahkan dan dilaksanakan oleh setiap cabang kekuasaan yang
dipegang oleh lembaga yang berbeda. Montesquieu adalah seorang filsuf
Perancis mengemukakan tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan Legislatif,
kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Yudikatif, atau kekuasaan membuat
Undang-Undang, kekuasaan melaksanakan Undang-Undang, dan kekuasaan
mengawasi jalannya Undang-Undang. Kekuasaan membuat Undang-Undang
biasanya dipegang oleh Parlemen/DPR, kekuasaan menjalankan Undang-
Undang dijalankan pemerintah, dan kekuasaan mengawasi jalannya Undang-
Undang berada ditangan lembaga peradilan atau Mahkamah Agung.


Sedangkan menurut John Lucke seorang yang berkebangsaan
Inggeris membagi kekuasaan dalam tiga bagian, namun pembagian antara
John Lucke dengan Montesquieu terdapat perbedaan. Menurut John Lucke
membagi kekuasaan menjadi kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat
Undang-Undang, yang kekuasaan ini berada ditangan parlemen atas nama
rakyat, Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk mengadili, dan
kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melakukan hubungan dengan
bangsa lain. Baik pembagian kekuasaan menurut Montesquieu maupun John
Lucke menurut Immanuel Kant disebut konsep Trias politica.


Trias politica kedua tokoh di atas bisa jadi berbeda, sebagai akibat dari
cara berpikir atau kondisi dan latar belakang kenegaraan yang berbeda dari
kedua tokoh itu. Montesquieu yang berkebangsaan Perancis dan John Lucke
berkebangsaan Inggeris.


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesetuan Republik Indonesia
Tahun 1945, Pemisahan kekuasaan dapat dibedakan menjadi pemisahan
kekuasaan dalam arti material dan pemisahan kekuasaan dalam arti formal.

Pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan
secara tegas dalam tiga cabang kekuasaan, artinya antara kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan Yudikatif benar-benar terlepas
antara tugas cabang yang satu dengan cabang lainnya. Tidak boleh ada
hubungaan kerjasama yang dapat menimbulkan penyimpangan pelaksanaan
kekuasaan yang menjadi tanggungjawabnya. Sebagai contoh pelaksanaan
pembagian kekuasaan di Indonesia pada masa sebelum diamandemen
Undang-Undang Dasar 1945, dimana kita dapat melihat bagaimana
keberadaan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan dalam hubungannya dengan pembuatan Undang-Undang
menurut pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian pula dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Artinya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan
harus terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, padahal ketua
Mahkamah Agung juga diberikan status jabatan sebagai menteri sehingga
menjadi pembantu presiden (kejadian pada masalah Kabinet Gotong
Royong). Ini adalah beberapa contoh kaburnya atau terjadinya penyimpangan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebelum memasuki era reformasi.


Setelah era reformasi bergulir, dilakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Dasar 1945, yang kedaulatan rakyat dibagi secara horizontal dengan
cara pemisahan (Separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi lembaga-lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar sederajat dan masing-masing saling mengawasi dan mengimbangi
atau dikenal dengan Prinsip (checks and balances), artinya kekuasaan
legislatif kekuasaan membentuk Undang-Undang bergeser letaknya dari dari
kekuasaan presiden menjadi kewenangan DPR. Pasal 5 ayat (1) berubah
menjadi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat”. Dan pasal 20 (1) menyatakan, “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Pergeseran tersebut berkaitan pula dengan doktrin pembagian kekuasaan
versus pemisahan kekuasaan. Sebelum diadakan perubahan UUD 1945,
kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, sebagai penjelmah
seluruh rakyat. Dari lembaga tertinggi inilah, kekuasaan dari rakyat itu
dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi negara yang lainnya secara
distributif. Oleh karena itu paham yang dianut bukan pemisahan kekuasaan
melainkan pembagian kekuasaan secara vertikal atau biasa dikenal dengan
istilah “distribution of power”.

Jelaslah bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan di negara kita
setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945, tidak lagi melakukan sistem pembagian kekuasaan
“distribution of power” melainkan telah melakukan dengan sistem
pemisahan kekuasaan atau yang dikenal dengan “separaticion of power”.
Dalam prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai dengan penerapan
prinsip hubungan saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara,
kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan DPD. DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan
pemerintahan. DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun demikian,
setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) harus dibahas dan mendapat

persetujuan bersama antara

DPR dan Presiden sehingga terdapat

keseimbangan. Sedangkan DPD hanya dapat mengajukan RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran
daerah, pengelolah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.


Dalam hubungannya dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden, namun harus dijalankan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar
dan sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. Disamping itu prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi, Presiden juga berhak mengajukan RUU
kepada DPR.


Berkaitan dengan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap UU, dan
mempunyai kewenang lainnya yang diberikan oleh UU. Pengujuan terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah UU adalah bentuk pengawasan dan
untuk mengimbangi kewenangan peraturan yang dimiliki oleh eksekutif.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil

pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas

pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh

Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang

Dasar.

Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan

pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang